TASIKMALAYA – Satlantas Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 128 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dalam penertiban di Jalan HZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, malam 4 September 2026.
Kegiatan yang melibatkan puluhan personel Satlantas tersebut dilaksanakan untuk meminimalkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) sekaligus mengantisipasi aktivitas geng motor.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto melalui Kasat Lantas AKP Haga Deo Harefa mengatakan, penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap penggunaan knalpot brong di jalan raya.
“Menindaklanjuti keresahan masyarakat berkaitan dengan pengguna knalpot brong di jalan raya, kami melaksanakan penertiban dan penindakan secara tegas, ” ujar AKP Haga Deo Harefa.
Petugas memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar. Sebanyak 128 sepeda motor yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
“Kami melakukan penindakan berupa tilang dan mengamankan sepeda motornya ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera agar pelanggaran tidak diulangi, ” katanya.
AKP Haga Deo Harefa mengimbau masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan knalpot standar atau sesuai spesifikasi teknis. Penggunaan knalpot brong dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.
Penertiban berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas sekaligus mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang tertib di Kota Tasikmalaya. (PERS)

Agus Suryonugroho