Tasik Kota - Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pesta minuman keras di Salah satu cafe yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika No. 12, Empangsari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jumat malam (15/05/2026).
Laporan masyarakat diterima sekitar pukul 21.40 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Pamapta II bersama piket Pawas dan Unit Patroli Sabhara (UPS) Polres Tasikmalaya Kota dan di susul oleh Tim Patroli Maung Galunggung yang langsung terjun ke tempat kejadian perkara untuk melakukan pengecekan dan penanganan situasi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui kegiatan tersebut merupakan acara perayaan ulang tahun yang telah berlangsung sejak pukul 20.00 WIB dengan jumlah peserta sekitar 45 orang. Petugas kemudian melakukan pendataan serta memberikan imbauan kamtibmas kepada seluruh peserta agar tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 botol minuman keras jenis Intisari Black Current dan 1 buah termos yang berisi minuman keras. Selanjutnya barang bukti diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut.
Kehadiran personel Pamapta, piket Pawas, dan UPS Polres Tasikmalaya Kota di lokasi mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai cepat dalam menindaklanjuti laporan warga demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Tasikmalaya Kota