TASIKMALAYA – Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota mengamankan sekitar 200 liter minuman keras jenis tuak dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalan Cagak RT 01/RW 12, Kelurahan Sambongjaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, malam 4 September 2026.
Patroli tersebut dilaksanakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3), serta menekan penyakit masyarakat.
Kapolsek Cihideung AKP Agus Khusaeni mengatakan, petugas patroli awalnya mencurigai adanya aktivitas penjualan minuman keras di lokasi tersebut.
“Kecurigaan personel patroli kemudian dikembangkan hingga kami mengamankan sekitar 200 liter tuak di wilayah Mangkubumi, ” ujar AKP Agus Khusaeni.
Barang bukti berupa ratusan liter tuak tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolsek Cihideung untuk menjalani proses lebih lanjut.
AKP Agus Khusaeni mengimbau masyarakat turut berperan menjaga keamanan lingkungan dengan menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas.
“Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan Kamtibmas dapat menghubungi layanan kepolisian 110. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti, ” katanya.
Polsek Cihideung menyatakan akan terus melaksanakan patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif. Kegiatan patroli berlangsung aman, lancar, dan tertib. (PERS)

Dina Syafitri