TASIKMALAYA - Sungguh memilukan melihat bagaimana niat jahat dapat merenggut ketenangan warga. Namun, berita baik datang dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dengan sigap membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Berkat laporan masyarakat yang peduli, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku di wilayah hukumnya, sementara satu rekan lainnya masih menjadi buronan.
Kisah ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Mendengar kabar ini, hati saya ikut tergerak membayangkan betapa sedihnya korban kehilangan aset berharga. Tak menunggu lama, Tim Satreskrim segera bergerak, melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.
Saat penggerebekan, suasana tentu menegangkan. Petugas menemukan barang bukti yang cukup meyakinkan, meliputi satu unit sepeda motor, alat kejahatan seperti kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, serta topi dan hoodie yang diduga kuat sebagai penunjang aksinya. Saya bisa membayangkan betapa lega rasanya ketika barang bukti tersebut berhasil disita, semoga ini menjadi langkah awal pemulihan bagi para korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka ini bukan pemain baru. Ia diduga telah melancarkan aksinya di setidaknya sembilan lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, bahkan merambah ke daerah lain seperti Garut dan Bandung. Sungguh miris melihat bagaimana satu orang dapat begitu merusak ketenangan banyak pihak.
Saat penangkapan, tersangka rupanya berusaha melawan. Namun, petugas kepolisian bertindak profesional, mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur demi keamanan. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan. Hingga kini, penyidik masih bekerja keras untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu satu pelaku lain yang masih berkeliaran.
Atas perbuatannya yang merugikan masyarakat, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Di balik kedinginan pasal hukum, saya berharap ada kesadaran yang tumbuh agar tidak ada lagi korban serupa.
Menanggapi maraknya aksi curanmor ini, Polres Tasikmalaya Kota tak henti-hentinya mengingatkan kita semua.

Agus Suryonugroho