Residivis Curanmor Tasikmalaya Diringkus, Jaringan Masih Diburu

    Residivis Curanmor Tasikmalaya Diringkus, Jaringan Masih Diburu

    TASIKMALAYA - Sungguh memilukan melihat bagaimana niat jahat dapat merenggut ketenangan warga. Namun, berita baik datang dari Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota yang dengan sigap membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan. Berkat laporan masyarakat yang peduli, petugas berhasil meringkus salah satu pelaku di wilayah hukumnya, sementara satu rekan lainnya masih menjadi buronan.

    Kisah ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aksi pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin (29/6/2026) di Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Mendengar kabar ini, hati saya ikut tergerak membayangkan betapa sedihnya korban kehilangan aset berharga. Tak menunggu lama, Tim Satreskrim segera bergerak, melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka di kawasan Lingkar Gentong, Kota Tasikmalaya.

    Saat penggerebekan, suasana tentu menegangkan. Petugas menemukan barang bukti yang cukup meyakinkan, meliputi satu unit sepeda motor, alat kejahatan seperti kunci letter Y, kunci kontak palsu, mata kunci astag, serta topi dan hoodie yang diduga kuat sebagai penunjang aksinya. Saya bisa membayangkan betapa lega rasanya ketika barang bukti tersebut berhasil disita, semoga ini menjadi langkah awal pemulihan bagi para korban.

    Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa tersangka ini bukan pemain baru. Ia diduga telah melancarkan aksinya di setidaknya sembilan lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, bahkan merambah ke daerah lain seperti Garut dan Bandung. Sungguh miris melihat bagaimana satu orang dapat begitu merusak ketenangan banyak pihak.

    Saat penangkapan, tersangka rupanya berusaha melawan. Namun, petugas kepolisian bertindak profesional, mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur demi keamanan. Ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan. Hingga kini, penyidik masih bekerja keras untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memburu satu pelaku lain yang masih berkeliaran.

    Atas perbuatannya yang merugikan masyarakat, tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Di balik kedinginan pasal hukum, saya berharap ada kesadaran yang tumbuh agar tidak ada lagi korban serupa.

    Menanggapi maraknya aksi curanmor ini, Polres Tasikmalaya Kota tak henti-hentinya mengingatkan kita semua.

    curanmor tasikmalaya polres tasikmalaya razia motor kejahatan jalanan penangkapan polisi hukum pidana
    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Giat Rutin  Polsek Kawalu, Laksanakan Pelayanan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Sukaratu Pastikan Jaga Kelancaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Perkuat Sinergi, BRI BO Serang dan Kanwil DJKN Banten Dorong Kolaborasi Layanan Perbankan
    BRI BO Serang Sosialisasikan BRIGuna Purna kepada PP Polri dan Dian Kemala Banten
    BRI Bintaro Sosialisasikan Program KKB, Perluas Pemahaman dan Akses Pembiayaan Kendaraan
    Polres Metro Tangerang Kota Tingkatkan Patroli Malam JAGA JAKARTA+ untuk Jaga Kamtibmas
    Jaga Jakarta+, Polisi Gelar Razia dan Patroli Dini Hari Antisipasi Tawuran hingga 3C di Teluknaga

    Ikuti Kami