Tasikmalaya – Polres Tasikmalaya Kota tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan bentrokan antara kelompok remaja dengan sekelompok orang yang belum diketahui identitasnya, yang terjadi di Jalan E.Z. Muttaqin, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial IMM (16), warga Kecamatan Bungursari, mengalami luka serius pada bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Tasikmalaya, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban yang berada di lokasi saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami secara menyeluruh kronologi kejadian, termasuk penyebab terjadinya bentrokan serta pihak-pihak yang terlibat.
|
Baca juga:
POLRI UNTUK MASYARAKAT
|
“Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para saksi untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta pihak yang terlibat, ” ujar AKP Januar Rangga Fardhela.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan autopsi terhadap jenazah korban oleh tim forensik di Bandung. Hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu keterangan dari tim forensik.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus melakukan penyelidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan kejadian tersebut agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses pengungkapan perkara.
Polres Tasikmalaya Kota mengajak seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk bersama-sama mencegah aksi kekerasan dan aktivitas kelompok yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Agus Suryonugroho